Bismillahirrahmanirrahiim
Zakat
mempunyai beberapa arti, diantaranya :
Pertama :
An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat
darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih
banyak. Faktanya sudah sangat banyak.
Kedua :
Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan
menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad,
dengki dan bakhil.
Ketiga :
Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan
menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan
memperbaiki amal yang memilikinya.
Adapun zakat
secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk
memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
Sedangkan Infak dari
akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari
akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang
keluar dari ajaran Islam.
Kata (infaq),
yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf
“ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).
Maka, Infaq
juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang
baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan
bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk
menghalangi jalan Allah :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka
akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka
akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu
dikumpulkan” (Qs. Al
Anfal : 36)
Sedangkan
Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu
kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti :
menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Infak sering
digunakan oleh Al Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
Pertama :
Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian
ini berarti zakat wajib.
Kedua : Untuk
menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban
seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak
disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
Ketiga : Untuk
menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai
derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk
pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta
untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.
Biasanya infak
ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi.
Dan Sedangkan
“Sedekah“ secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang
terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar
atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa
diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau
kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan
(bukti), sebagaimana sabdanya:
Dari Abu
Malik Al harits Bin Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: "… salat adalah cahaya, sedekah itu
adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap
yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu
pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang
membinasakan dirinya.”
(HR. Muslim).
Sedekah bisa
diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah.
Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah
fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan tenaga dan
pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan
hubungan suami istri, disebut juga sedekah. Ini sesuai dengan hadits :
Dari Abu
Dzar radhiallahu 'anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih
banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat,
mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan
kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi
kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah,
tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh
kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan
persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“.
Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara
kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada
yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada
yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)
Zakat kalau disebut dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat wajib yang dikenal
kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk
menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib selain
zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut infaq yang tidak
wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu
yang tidak wajib.
Wallahu A’lam.
['Abdun Nafi']
0 comments:
Post a Comment