Showing posts with label Tema Utama. Show all posts
Showing posts with label Tema Utama. Show all posts

Sunday, January 5, 2014

Bulan Ramadhan

Bismillahirrahmaanirrahiim

Manusia adalah makhluk yang tidak pernah lepas dari salah dan  alpa. Banyak faktor yang dapat menjerumuskan manusia masuk kedalam kubangan lumpur dosa. Disamping karena didalam setiap pribadi manusia memiliki nafsu yang senantiasa mengajak kepada keburukan (QS yusuf: 53), manusia juga memiliki musuh yaitu syetan yang selalu mengajak kejalan yang menyesatkan. 

Semenjak diusir dari syurga, syetan selalu punya komitmen untuk menunggangi nafsu manusia agar senantiasa terjerumus kedalam lubang kemaksiatan, Ia bersumpah dan memohon kepada Allah untuk menangguhkan umurnya agar lebih leluasa mengajak manusia kepada jalannya yang sesat. 

Hal ini diabadikan oleh Allah dalam surat Al-‘Araf ayat 16:
Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, (QS Al-‘Araf: 16)

Demikianlah, manusia tidak akan pernah aman dari rayuan dan tipu daya syetan.
Melihat realita yang demikian, kita tidak diperbolehkan mencemoohkan atau mencibirkan orang yang berbuat maksiat begitu saja tanpa menyadarkannya, karena banyak kemaksiatan terjadi bukan atas dasar keinginannya semata, namun syetanlah yang menungganginya untuk melakukan kemaksiatan tersebut.

Oleh karena itu Rasululloh Salallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:
"Semua bani Adam pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang segera bertaubat. (HR Ibnu Majah no: 4241)

Dan dalam hal ini, Rasulullah Salallahu’alahi wa sallam sebagai teladan yang baik telah memberikan contoh yang baik untuk kita teladani, meskipun beliau seorang yang ma’sum, beliau tetap senantiasa beristigfar, bertaubat dan meminta ampun dalam sehari sebanyak 100 kali. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu pernah menuturkan “Sesungguhnya kami benar-benar menghitung dzikir Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam dalam satu kali majelis (pertemuan), beliau mengucapkan 100 kali (istighfar dalam majelis): “Ya rabbku, ampunilah aku, terimalah taubatku, sesungguhnya Engkaulah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (HR Abu Dawud 1295).

Sebagai manusia yang terbatas usianya, tentu kita harus senantiasa mawas diri agar  selalu beristigfar setiap kali terjerumus dalam kesalahan. Sekecil apapun dosa yang kita lakukan pasti dicatat oleh para malaikat dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ta’ala. Sebelum dosa tersebut menjadi beban bagi kita di akhirat dan sebelum pintu taubat tertutup mari kita sadarkan diri untuk segera bertaubat kepada Allah SWT. 

Sebagaimana seruan-Nya:
‘’Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.’’ (QS Ali Imron: 133).

Ramadhan adalah bulan ampunan
Saat ini kita telah memasuki bulan suci ramadhan. Bulan yang penuh berkah, rohmah dan magfirah. Selain syahrus shiyam dan syahrul qur’an, ramadhan juga dinamakan dengan syahru taubah karena didalamnya Allah membuka pintu rahmat dan ampunan kepada seluruh hamba yang kembali kepadaNya. Pada bulan tersebut syetan yang menjadi musuh utama dibelenggu oleh Allah. Nafsu yang sering condong kepada keburukan juga dikekang olehNya dengan diperintahkannya  hamba untuk berpuasa, sehingga kesadaran dan kesempatan untuk meraih ampunan Allah benar-benar terbuka dihadapan kita. 

Rasulullah sallallahu ‘alai wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni seulruh dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari Muslim)
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud karena “imaanan” adalah membenarkan wajibnya puasa dan ganjaran dari Allah ketika berpuasa dan melaksanakan qiyam ramadhan. Sedangkan yang dimaksud “ihtisaban” adalah menginginkan pahala Allah dengan puasa tersebut dan senantiasa mengharap wajah-Nya.” (Syarh Al Bukhari libni Baththol, 7: 22). Sehingga dengan amalan tersebut, Allah akan mengampuni seluruh dosa yang kita lakukan.

Dan dalam hadits lain beliau Bersabda, "Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan di mana Allah ta’aala wajibkan berpuasa dan aku sunnahkan kaum muslimin menegakkan (sholat malam). Barangsiapa berpuasa dengan iman dan dan mengharap ke-Ridhaan Allah ta’aala, maka dosanya keluar seperti hari ibunya melahirkannya." (HR Ahmad 1596)

Bahkan lebih lanjut, untuk menambahkan keyakinan akan besarnya peluang ampunan pada bulan ramadhan, Rasulullah sallallahu ‘alahi wasallam menyebutkan bahwa orang yang melalui bulan ramadhan namun tidak mendapatkan ampunan dari Allah maka dia termasuk orang yang merugi. 

Sebagaiamana sabdanya:
"Merugilah seseorang yang bulan Ramadhan datang kepadanya kemudian pergi sebelum ia mendapat ampunan." (HR. at-Tirmidzi no: 3545)

Tingkatkan amalan jangan sia-siakan kesempatan
Besarnya harapan yang dijanjikan Allah pada bulan ramadhan, tentu kita tidak ingin melewati bulan tersebut dengan sia-sia tanpa ada amalan yang berarti. Kita harus bisa memanfaatkan peluang emas tersebut untuk memperbanyak amalan yang bisa meraih ampunan Allah. Banyak bentuk amalan yang menyebabkan turunnya ampunan dan rahmat Allah di bulan ramadhan. Diantara bentuk amalan tersebut adalah Melakukan shalat tarawih dan tahajjud, memperbanyak istigafar diwaktu sahur, memberi iftor orang yang berpuasa dan yang paling agung adalah Melakukan shalat dan ibadah lain di malam Lailatul Qadar.

Nah, Jika peluang ampunan Allah di bulan Ramadhan begitu besar dan amalan untuk meraih ampunanNya demikian banyak, maka orang yang tidak mendapatkan ampunan di dalamnya tentu termasuk orang yang memiliki seburuk-buruk nasib. Salah seorang sahabat nabi yaitu Jabir bin Samurah pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah didatangi jibril dan berkata kepadanya, “Wahai Muhammad, barangsiapa yang menemui bulan Ramadhan lalu ia wafat dan tidak diampuni baginya, maka ia dimasukkan ke neraka, lalu Allah menjauhkannya. Bacalah amin!, Maka aku pun membaca 'Amin'." (HR. Ibnu Hibban dan at-Thabrani).

Wa’’iyazu billah semoga kita tidak termasuk golongan yang mendapatkan ancaman neraka karena bulan ramadhan, maka tidak salah jika kita mengintropeksi diri kita, memperbaiki amalan kita, bertaubat kepada Allah ta’ala, merubah kondis diri yang masih bergelimpang dengan dosa menjadi pribadi yang penuh Iman dan taqwa, agar Allah melimpahkan ampunan-Nya di bulan penuh berkah dan penuh rahmat-NYa. 
Wallahu a’lam..

 [M.Fakhruddin]

Wednesday, January 1, 2014

AMANAH PENDIDIKAN ANAK DIPUNDAK ORANG TUA

Bismillahirrahmanirrahim


 “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka, kedua orangtuanyalah yang menjadikannya nasrani, yahudi atau majusi.
(HR. Bukhari)

Anak adalah karunia Allah subhanahu wata`ala yang tidak dapat dinilai dengan apapun. Ia menjadi tempat curahan kasih sayang orang tua. Namun, sejalan dengan bertambahnya usia sang anak, muncul “agenda persoalan” baru yang tiada kunjung habisnya. Ketika beranjak dewasa anak dapat menampakkan wajah manis dan santun, penuh berbakti kepada orang tua, berprestasi di sekolah, dan bergaul dengan baik dengan lingkungan masyarakatnya. Namun di sisi lain, seorang anak dapat pula menjadi sebaliknya, perilakunya semakin tidak terkendali, bentuk kenakalan berubah menjadi kejahatan, dan orangtua pun selalu cemas memikirkanya.

Dr. Abdullah Nashih ‘ulwan, dalam bukunya “Tarbiyatul Aulad” menegaskan, hanya ada satu cara agar anak menjadi permata hati dambaan setiap orangtua, yaitu melalui pendidikan yang bersumber dari nilai-nilai Islam.
Islam telah memberikan dasar-dasar konsep pendidikan dan pembinaan anak, bahkan sejak masih dalam kandungan. Jika anak sejak dini telah mendapatkan pendidikan Islam, Insya Allah ia akan tumbuh menjadi insan yang mencintai Allah subhanahu wata`ala dan Rasul-Nya serta berbakti kepada orangtuanya.

Upaya dalam mendidik anak dalam naungan Islam sering mengalami kendala. Perlu disadari disini, betapa pun beratnya kendala ini, hendaknya orangtua bersabar dan menjadikan kendala-kendala tersebut sebagai tantangan dan ujian.

Dalam mendidik anak setidaknya ada dua macam tantangan, yang satu bersifat internal (masalah yang datang dari kita sendiri) dan yang satu lagi bersifat eksternal (masalah yang datang dari luar). Kedua tantangan ini sangat mempengaruhi perkembangan anak.

Sumber tantangan internal yang utama adalah orangtua itu sendiri. Ketidakcakapan orangtua dalam mendidik anak atau ketidak harmonisan rumah tangga. Sunatullah telah menggariskan, bahwa pengembangan kepribadian anak haruslah berimbang antara fikriyah (pikiran), ruhiyah (ruh), dan jasadiyahnya (jasad).

Tantangan eksternal pun juga sangat berpengaruh dan lebih luas lagi cakupannya. Tantangan pertama bersumber dari lingkungan rumah. Informasi yang yang didapat melalui interaksi dengan teman bermain dan kawan sebayanya sedikit banyak akan terekam. Lingkungan yang tidak islami dapat melunturkan nilai-nilai islami yang telah ditanamkan di rumah.



Yang berikutnya adalah lingkungan sekolah. Bagaimanapun juga guru-guru sekolah tidak mampu mengawasi anak didiknya setiap saat. Interaksi anak dengan teman-teman sekolahnya apabila tidak dipantau dari rumah bisa berdampak negatif. Sehingga memilihkan sekolah yang tepat untuk anak sangatlah penting demi terjaganya akhlak sang anak. Anak-anak Muslim yang disekolahkan di tempat yang tidak islami akan mudah tercemar oleh pola fikir dan akhlak yang tidak islami sesuai dengan pola pendidikannya, apalagi mereka yang disekolahkan di sekolah nasrani sedikit demi sedikit akhlak dan aqidah anak-anak Muslim akan terkikis dan goyah. Sehingga terbentuklah pribadi-pribadi yang tidak mengenal islam secara utuh.

Disamping itu peranan media massa sangat pula berpengaruh. Informasi yang disebarluaskan media massa baik cetak maupun elektronik memiliki daya tarik yang sangat kuat. Jika orang tua tidak mengarahkan dan mengawasi dengan baik, maka si anak akan menyerap semua informasi yang ia dapat, tidak hanya yang baik bahkan yang merusak akhlak.

Teknologi modern telah memungkinkan terciptanya komunikasi bebas lintas benua, lintas negara, menerobos berbagai pelosok perkampungan di pedesaan dan menyelusup di gang-gang sempit di perkotaan, melalui media audio (radio) dan audio visual (televisi, internet, dan lain-lain). Fenomena modern yang terjadi di awal milenium ketiga ini popular dengan sebutan globalisasi. Sebagai akibatnya, media ini, khususnya televisi, dapat dijadikan alat yang sangat ampuh di tangan sekelompok orang atau golongan untuk menanamkan atau, sebaliknya, merusak nilai-nilai moral, untuk mempengaruhi atau mengontrol pola fikir seseorang oleh mereka yang mempunyai kekuasaan terhadap media tersebut. Persoalan sebenarnya terletak pada mereka yang menguasai komunikasi global tersebut memiliki perbedaan perspektif yang ekstrim dengan Islam dalam memberikan kriteria nilai-nilai moral; antara nilai baik dan buruk, antara kebenaran sejati dan yang artifisial.

Meskipun banyak faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan seorang anak, orang tua tetap memegang peranan yang amat dominan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Setiap anak dilahirkan dalm keadaan fitrah. Maka, kedua orangtuanyalah yang menjadikannya nasrani, yahudi atau majusi.” (HR. Bukhari)

Dalam mendidik anak, orang tua hendaknya berperan sesuai dengan fungsinya. Masing-masing saling mendukung dan membantu. Bila salah satu fungsi rusak, anak akan kehilangan identitas. Pembagian tugas dalam Islam sudah jelas, peran Ayah tidak diabaikan, tapi peran Ibu menjadi hal sangat penting dan menentukan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para orangtua Muslim dalam mendidik seorang anak, yaitu :
Orangtua perlu memahami apa yang dimaksud dengan pendidikan anak dan tujuannya. Banyak menggali informasi tentang pendidikan anak.

Memahami kiat mendidik anak secara praktis. Dengan demikian setiap gejala dalam tahap-tahap pertumbuhan anak dapat ditanggapi dengan cepat.

Sebelum mentransfer nilai, kedua orang tua harus melaksanakan lebih dulu dalam kehidupan sehari-hari. Karena di usia kecil, anak-anak cerdas cenderung meniru dan merekam segala perbuatan orang terdekat. Bersegera mengajarkan dan memotivasi anak untuk menghafal Al-Quran Al-Karim. Kegunaannya di samping sejak dini mengenalkan Yang Maha Kuasa pada anak, juga untuk mendasari jiwa dan akalnya sebelum mengenal pengetahuan yang lain.

Menjaga lingkungan si anak, harus menciptakan lingkungan yang sesuai dengan ajaran yang diberikan pada anak. Memang usaha mendidik anak tidaklah semudah membalik tangan. Perlu kesabaran dan kreativitas yang tinggi dari pihak orang tua. Apalagi, membesarkan anak di era globalisasi seperti ini, harus lebih memberikan perhatian dalam mendidik anak. Dengan usaha dan do`a maksimal, mudah-mudahan Allah  subhanahu wa`ta`la memberikan ma`unah kepada anak-anak kita agar mereka menjadi anak yang shalih dan shalihah. Wallahu a’lam bish shawwab 

[Abdun Nafi]

Monday, December 23, 2013

Hukum Arisan Dalam Islam

Bismillahirrohmanirrohim,,,

Akhir-akhir ini berkembang di tengah- tengah masyarakat macam-macam arisan, ada arisan motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang mengharamkannya. Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau di dalamnya ada perinciannya ?

Pengertian Arisan

Di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama  oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. ( Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57 ).

Hukum Arisan Secara Umum.

Arisan secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an dan as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi  :

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز
“ Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh “ ( Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm : 75   )
Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ) : “ Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya “
Para ulama tersebut berdalil dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :

Pertama : Firman Allah swt :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” ( Qs. al-Baqarah: 29)

Kedua : Firman Allah swt :

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً
“ Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” ( Qs Luqman : 20)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah swt memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah  al imtinan ( pemberian ). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam al Qur’an, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993 : 1/174-175 )  . Dalam masalah “ arisan “  tidak kita dapatkan dalil baik dari al Qur’an maupun dari as Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.

Ketiga : Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى :( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64
“ Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt ( Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa ) – Qs Maryam : 64- “ ( HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi )
Hadist di atas secara jelas menyebutkan bahwa sesuatu ( dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “ afwun “ ( pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.

Keempat : Firman Allah swt :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran . “ ( Qs Al Maidah : 2 )
Ayat di atas memerintahkan kita untuk saling tolong menolong di dalam kebaikan, sedang tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam katagori tolong menolong yang diperintahkan Allah swt.

Kelima : Hadit Aisyah ra, ia berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
" Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau." ( HR Muslim, no : 4477)
Hadist di atas menunjukkan kebolehan untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung perjudian dan riba. Di dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung perjudian dan riba, maka hukumnya boleh.

Keenam : Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syek Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. ( Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah ( Fikh Muamalat Masa Kini ), hlm : 69 )    Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin :  1/838)
Ini adalah hukum arisan secara umum, yaitu boleh. Tetapi walaupun begitu, ada sebagian bentuk arisan yang diharamkan dalam Islam, karena mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain.

Macam-Macam Arisan

Arisan yang berkembang di masyarakat banyak macamnya, diantaranya adalah arisan motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen, arisan berantai  dan lain-lain. Karena keterbatasan tempat, penulis hanya akan menjelaskan dua macam arisan yang saja, yaitu sebagai berikut :

Pertama : Arisan Motor Dengan Sistem Lelang
Maksud Arisan Sepeda Motor Dengan Sistem Lelang yaitu pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi.  Adapun kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan oleh penyelenggara untuk diberikan lagi ke peserta arisan dengan cara dibelikan sepeda motor lagi.  Sehingga arisan yang asalnya selesai 20 kali pembayaran, bisa selesai sebelum itu, dikarenakan adanya uang kelebihan.
Misalnya arisan motor yang diselenggaran oleh salah satu lembaga dengan standar harga yang mengacu kepada “New Shogun” yaitu Rp. 13.635.000,-. Peserta diwajibkan menyetor Rp.250.000,- setiap bulannya selama 48  kali. Dengan setoran sebesar itu panitia arisan masih mengiming-imingi beberapa hadiah. Sehingga kalau ditotal setiap peserta akan menyetor Rp.250.000,- x 48  =   Rp. 12.000.000,-. Untuk mendapatkan motor tersebut, peserta diwajibkan lagi membayar lelang minimal Rp. 3.500.000,-  sehingga jumlah total yang harus dibayar peserta adalah Rp. 15.500.000,-.  Berarti selisisih harga lelang dengan harga asli adalah sebesar Rp. 1.865.000,-. Peserta yang kepingin mendapatkan motor cepat, maka harga lelangnya harus lebih tinggi.
Bentuk arisan di atas hukumnya haram, karena ada sebagian anggota yang membayar lebih banyak dari yang lain, padahal arisan itu identik dengan hutang, sehingga kelebihan pembayaran dikatagorikan riba yang diharamkan. Selain itu ada unsur mengambil harta orang lain tanpa hak, jika panitia mengambil  keuntungan dari discount pembelian dari setiap motor yang dibelinya, padahal itu adalah haknya para peserta.

Kedua : Arisan Berantai ( Program Investasi Bersama )
Yang dimaksud arisan berantai atau sering juga disebut dengan Program Investasi Bersama adalah setiap peserta harus mengirim uang dalam jumlah tertentu, umpamanya Rp.20.000,- kepada 4 anggota arisan lain yang sudah ditentukan.
Gambaran cara kerjanya sebagai berikut : 1. Peserta mengirim uang ke  4 orang anggota , 2. merubah isi surat dengan cara memasukkan nama dirinya pada urutan paling bawah dan menaikkan urutan peserta sebelumnya satu tingkat sehingga peserta pada urutan pertama yang dikirimi uang keluar dari daftar urutan calon penerima uang.3. mengirim surat yang telah dirubah isinya tersebut ke orang lain sebanyak-banyaknya.4. setelah peserta tersebut sampai pada urutan pertama, dia akan menerima uang kiriman dari peserta baru yang jumlahnya tergantung pada jumlah surat yang dikirimkannya dulu.
Perkiraannya jika dalam satu minggu masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang member baru, kemudian masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan seterusnya (terjadi duplikasi 4 kali), maka setiap peserta yang hanya menyetor Rp 80.000,- tersebut akan mendapatkan keuntungan  Rp. 400.000,-, sampai Rp. 3.200.000.000,- dalam rentang satu sampai empat bulan.
Hukum arisan berantai seperti di atas adalah haram, karena merupakan bentuk perjudian terselubung.  Di sini seorang peserta menaruh uang dalam jumlah tertentu dan tidak mengetahui secara jelas berapa uang yang akan diterimanya. Begitu juga peserta yang tidak mendapatkan member baru, akan rugi karena tidak ada orang yang akan mengirim uang ke no rekeningnya. Dan itulah hakekat perjudian.

Arisan berantai dengan menggunakan istilah Investasi Bersama adalah bentuk penipuan, karena dalam investasi, harus ada barang yang dikembangkan atau diperjual-belikan, kemudian keuntungannya dibagi kepada peserta menurut besar dan kecilnya saham yang diberikan. Dalam arisan berantai ini tidak ada barangnya sehingga hanya berkutat di uang saja. Inilah hakekat perjudian. Wallahu A’lam.