Bismillahirrohmanirrohim,,,
Akhir-akhir
ini berkembang di tengah- tengah masyarakat macam-macam arisan, ada arisan
motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen dan lain-lain. Bagaimana
sebenarnya hukum arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang mengharamkannya.
Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau di dalamnya ada perinciannya ?
Pengertian
Arisan
Di
dalam beberapa kamus disebutkan bahwa Arisan adalah pengumpulan uang atau
barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka.
Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
( Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976
hlm : 57 ).
Hukum
Arisan Secara Umum.
Arisan
secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an
dan as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal
muamalah, yaitu dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan
mengemukakan kaedah fikih yang berbunyi :
الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز
“
Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh “ (
Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al
Islam, Beirut, 2002, hlm : 75 )
Berkata
Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ) : “ Tidak boleh
mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil
dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya “
Para
ulama tersebut berdalil dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :
Pertama
: Firman Allah swt :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
“Dialah
Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” ( Qs. al-Baqarah: 29)
Kedua : Firman Allah swt :
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي
السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً
وَبَاطِنَةً
“
Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu
apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah
sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” ( Qs Luqman : 20)
Kedua
ayat di atas menunjukkan bahwa Allah swt memberikan semua yang ada di muka bumi
ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah al
imtinan ( pemberian ). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan
dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang
menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam al Qur’an,
Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993 : 1/174-175 ) . Dalam masalah “
arisan “ tidak kita dapatkan dalil baik dari al Qur’an maupun dari as
Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.
Ketiga : Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda
:
ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه
فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى :(
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64
“
Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang
diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya,
maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah
tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt ( Dan
tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa ) – Qs Maryam : 64- “ ( HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan
disetujui oleh Imam Adz Dzahabi )
Hadist
di atas secara jelas menyebutkan bahwa sesuatu ( dalam muamalah ) yang belum
pernah disinggung oleh Al Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “ afwun “ (
pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.
Keempat : Firman Allah swt :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ
عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran . “ ( Qs Al Maidah : 2 )
Ayat
di atas memerintahkan kita untuk saling tolong menolong di dalam kebaikan,
sedang tujuan “arisan” itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan
dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka
termasuk dalam katagori tolong menolong yang diperintahkan Allah swt.
Kelima
: Hadit Aisyah ra, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ
وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
"
Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara
istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun
bersama beliau." ( HR
Muslim, no : 4477)
Hadist
di atas menunjukkan kebolehan untuk melakukan undian, tentunya yang tidak
mengandung perjudian dan riba. Di dalam arisan juga terdapat undian yang tidak
mengandung perjudian dan riba, maka hukumnya boleh.
Keenam
: Pendapat para ulama tentang arisan,
diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syek Ibnu Jibrin serta
mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. ( Dr. Khalid bin Ali Al
Musyaiqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah ( Fikh Muamalat Masa Kini ),
hlm : 69 ) Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya
adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk
kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut
adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai
dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin :
1/838)
Ini
adalah hukum arisan secara umum, yaitu boleh. Tetapi walaupun begitu, ada
sebagian bentuk arisan yang diharamkan dalam Islam, karena mengandung riba,
penipuan dan merugikan pihak lain.
Macam-Macam
Arisan
Arisan
yang berkembang di masyarakat banyak macamnya, diantaranya adalah arisan motor,
arisan haji, arisan gula, arisan semen, arisan berantai dan lain-lain.
Karena keterbatasan tempat, penulis hanya akan menjelaskan dua macam arisan
yang saja, yaitu sebagai berikut :
Pertama
: Arisan Motor Dengan Sistem Lelang
Maksud
Arisan Sepeda Motor Dengan Sistem Lelang yaitu pemenang arisan adalah yang
mengajukan harga tertinggi. Adapun kelebihan harga lelang dari harga asli
sepeda motor disimpan oleh penyelenggara untuk diberikan lagi ke peserta arisan
dengan cara dibelikan sepeda motor lagi. Sehingga arisan yang asalnya
selesai 20 kali pembayaran, bisa selesai sebelum itu, dikarenakan adanya uang
kelebihan.
Misalnya
arisan motor yang diselenggaran oleh salah satu lembaga dengan standar harga
yang mengacu kepada “New Shogun” yaitu Rp. 13.635.000,-. Peserta diwajibkan
menyetor Rp.250.000,- setiap bulannya selama 48 kali. Dengan setoran
sebesar itu panitia arisan masih mengiming-imingi beberapa hadiah. Sehingga
kalau ditotal setiap peserta akan menyetor Rp.250.000,- x 48 =
Rp. 12.000.000,-. Untuk mendapatkan motor tersebut, peserta diwajibkan
lagi membayar lelang minimal Rp. 3.500.000,- sehingga jumlah total yang
harus dibayar peserta adalah Rp. 15.500.000,-. Berarti selisisih harga
lelang dengan harga asli adalah sebesar Rp. 1.865.000,-. Peserta yang kepingin
mendapatkan motor cepat, maka harga lelangnya harus lebih tinggi.
Bentuk
arisan di atas hukumnya haram, karena ada sebagian anggota yang membayar lebih
banyak dari yang lain, padahal arisan itu identik dengan hutang, sehingga
kelebihan pembayaran dikatagorikan riba yang diharamkan. Selain itu ada unsur
mengambil harta orang lain tanpa hak, jika panitia mengambil keuntungan
dari discount pembelian dari setiap motor yang dibelinya, padahal itu adalah
haknya para peserta.
Kedua
: Arisan Berantai ( Program Investasi Bersama )
Yang
dimaksud arisan berantai atau sering juga disebut dengan Program Investasi
Bersama adalah setiap peserta harus mengirim uang dalam jumlah tertentu,
umpamanya Rp.20.000,- kepada 4 anggota arisan lain yang sudah ditentukan.
Gambaran
cara kerjanya sebagai berikut : 1. Peserta mengirim uang ke 4 orang
anggota , 2. merubah isi surat dengan cara memasukkan nama dirinya pada urutan
paling bawah dan menaikkan urutan peserta sebelumnya satu tingkat sehingga
peserta pada urutan pertama yang dikirimi uang keluar dari daftar urutan calon
penerima uang.3. mengirim surat yang telah dirubah isinya tersebut ke orang
lain sebanyak-banyaknya.4. setelah peserta tersebut sampai pada urutan pertama,
dia akan menerima uang kiriman dari peserta baru yang jumlahnya tergantung pada
jumlah surat yang dikirimkannya dulu.
Perkiraannya
jika dalam satu minggu masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang
member baru, kemudian masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan
seterusnya (terjadi duplikasi 4 kali), maka setiap peserta yang hanya menyetor
Rp 80.000,- tersebut akan mendapatkan keuntungan Rp. 400.000,-, sampai
Rp. 3.200.000.000,- dalam rentang satu sampai empat bulan.
Hukum
arisan berantai seperti di atas adalah haram, karena merupakan bentuk perjudian
terselubung. Di sini seorang peserta menaruh uang dalam jumlah tertentu
dan tidak mengetahui secara jelas berapa uang yang akan diterimanya. Begitu
juga peserta yang tidak mendapatkan member baru, akan rugi karena tidak ada
orang yang akan mengirim uang ke no rekeningnya. Dan itulah hakekat perjudian.
Arisan
berantai dengan menggunakan istilah Investasi Bersama adalah bentuk penipuan,
karena dalam investasi, harus ada barang yang dikembangkan atau
diperjual-belikan, kemudian keuntungannya dibagi kepada peserta menurut besar
dan kecilnya saham yang diberikan. Dalam arisan berantai ini tidak ada
barangnya sehingga hanya berkutat di uang saja. Inilah hakekat perjudian.
Wallahu A’lam.