Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Hukum memakai kutek (cat kuku) dan bagaimana
hukum shalatnya orang yang memakai kutek?
Pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya boleh
sampai ada dalil yang mengharamkannya. Pewarna kuku (kutek) adalah bagian dari
perhiasan wanita, dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil
lebih cantik dan menarik. Nah, kutek merupakan sesuatu yang pada asalnya boleh
digunakan, akan tetapi ia bisa menjadi bermasalah apabila kecantikan dan
dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya
sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi
wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka. sedangkan apabila kecantikan
dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah
SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah
SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan
suaminya dengan aneka make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku,
sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi
wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT. Jadi hukum memakai pewarna
kuku itu bisa menjadi ibadah bisa juga menjadi dosa, tergantung niat atau
tujuan pemakaiannya.
Sedangkan dari sisi thaharah (bersuci) seperti
wudhu, umumnya pewarna kuku (kutek) merupakan zat pewarna yang membentuk
lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya yang
merupakan bagian yang wajib terkena air ketika berwudhu. Dengan demikian
apabila seseorang berwudhu dalam keadaan memakai kutek, maka wudhunya itu tidak
sah.
Selain kutek, ada pewarna kuku yang lebih
alami, yaitu hinna'. Kita sering menyebutnya dengan istilah 'pacar kuku'.
Berbeda dengan kutek, hinna' tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku.
Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku, tapi tidak menghalangi
masuknya air wudhu.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
terimakasih informasinya, saya jadi paham bahwa sebaiknya jika ingin solat lebih baik menghapus kutek agar solatnya sah
ReplyDelete