Monday, November 24, 2014

Majalah El-Huda Edisi 5

Majalah El-Huda Edisi 5

Majalah El-Huda Edisi 4

Majalah El-Huda Edisi 4

Majalah El-Huda Edisi 3

Majalah El-Huda Edisi 3

Majalah El-Huda Edisi 2

Majalah El-Huda Edisi 2

Majalah El-Huda Edisi 1

El-Huda Edisi 1
Ini adalah Majalah El-Huda edisi 1
Pada masa itu Majalah El-Huda ini belum menjadi majalah, dalam artian masih berbentuk buletin jadi belum menjadi Majalah.

Monday, May 26, 2014

Ketika Perbuatan Zalim dimintai Pertanggungjawaban

     

     Barangsiapa yang memilki dosa kezaliman pada saudaranya, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya atau sesuatu yang lain, maka hendaknya ia berusaha melepaskannya hari ini, sebelum datangnya hari dimana tidak ada lagi uang dinar dan uang dirham (yaitu hari kiamat). (Jika pada hari kiamat nanti kezaliman belum terlepas,) maka apabila ia memiliki amal shaleh, amal shalehnya akan diambil (diberikan kepada saudaranya) sesuai dengan kezaliman yang dilakukannya, dan apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil dan dipikulkan kepadanya. 

[HR. Bukhari]

Hukum memakai kutek (cat kuku)

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Hukum memakai kutek (cat kuku) dan bagaimana hukum shalatnya orang yang memakai kutek?


     Pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Pewarna kuku (kutek) adalah bagian dari perhiasan wanita, dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Nah, kutek merupakan sesuatu yang pada asalnya boleh digunakan, akan tetapi ia bisa menjadi bermasalah apabila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka. sedangkan apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT. Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah bisa juga menjadi dosa, tergantung niat atau tujuan pemakaiannya.

     Sedangkan dari sisi thaharah (bersuci) seperti wudhu, umumnya pewarna kuku (kutek) merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya yang merupakan bagian yang wajib terkena air ketika berwudhu. Dengan demikian apabila seseorang berwudhu dalam keadaan memakai kutek, maka wudhunya itu tidak sah.


     Selain kutek, ada pewarna kuku yang lebih alami, yaitu hinna'. Kita sering menyebutnya dengan istilah 'pacar kuku'. Berbeda dengan kutek, hinna' tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku. Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku, tapi tidak menghalangi masuknya air wudhu. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh