Monday, November 24, 2014
Majalah El-Huda Edisi 1
Monday, May 26, 2014
Ketika Perbuatan Zalim dimintai Pertanggungjawaban
Barangsiapa yang memilki dosa kezaliman pada saudaranya, baik berkenaan dengan kehormatan dirinya atau sesuatu yang lain, maka hendaknya ia berusaha melepaskannya hari ini, sebelum datangnya hari dimana tidak ada lagi uang dinar dan uang dirham (yaitu hari kiamat). (Jika pada hari kiamat nanti kezaliman belum terlepas,) maka apabila ia memiliki amal shaleh, amal shalehnya akan diambil (diberikan kepada saudaranya) sesuai dengan kezaliman yang dilakukannya, dan apabila ia tidak memiliki kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil dan dipikulkan kepadanya.
[HR. Bukhari]
Hukum memakai kutek (cat kuku)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Hukum memakai kutek (cat kuku) dan bagaimana
hukum shalatnya orang yang memakai kutek?
Pada asalnya segala sesuatu itu hukumnya boleh
sampai ada dalil yang mengharamkannya. Pewarna kuku (kutek) adalah bagian dari
perhiasan wanita, dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil
lebih cantik dan menarik. Nah, kutek merupakan sesuatu yang pada asalnya boleh
digunakan, akan tetapi ia bisa menjadi bermasalah apabila kecantikan dan
dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya
sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi
wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka. sedangkan apabila kecantikan
dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah
SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah
SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan
suaminya dengan aneka make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku,
sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi
wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT. Jadi hukum memakai pewarna
kuku itu bisa menjadi ibadah bisa juga menjadi dosa, tergantung niat atau
tujuan pemakaiannya.
Sedangkan dari sisi thaharah (bersuci) seperti
wudhu, umumnya pewarna kuku (kutek) merupakan zat pewarna yang membentuk
lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya yang
merupakan bagian yang wajib terkena air ketika berwudhu. Dengan demikian
apabila seseorang berwudhu dalam keadaan memakai kutek, maka wudhunya itu tidak
sah.
Selain kutek, ada pewarna kuku yang lebih
alami, yaitu hinna'. Kita sering menyebutnya dengan istilah 'pacar kuku'.
Berbeda dengan kutek, hinna' tidak membentuk lapisan di atas permukaan kuku.
Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku, tapi tidak menghalangi
masuknya air wudhu.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Friday, May 23, 2014
Ma’rifatullah usaha awal mencintai Allah
Mengenal Allah (ma’rifatullah) adalah landasanberdirinya
Islam secara keseluruhan. Ma’rifatullah adalah asas berdirinya tauhid seseorang
sebab manusia tidak akan menjadi pribadi yang bertauhid kecuali ia mengetahui
dengan benar siapa Rabbnya. Dan Tanpa ma’rifat ini, seluruh amal ibadah dalam
Islam menjadi tidak memiliki nilai. Oleh karena itu, ma’rifatullah menjadi
intisari dakwah para nabi dan rasul. Bahkan hal inilah yang menjadi prioritas
utama dalam dakwah mereka.
Sekilas, membahas persoalan bagaimana mengenal Allah
bukan sesuatu yang asing. Bahkan, mungkin ada yang mengatakan untuk apa hal
yang demikian dibahas? Bukankah kita semua telah mengetahui dan mengenal
pencipta kita? Bukankah kita telah mengakui itu semua?
Memang banyak orang berpikiran demikian, namun sayang
pengetahuan mereka tentang Rabbnya tidak mengantarkan mereka kepada pribadi
yang cinta dan ta’at atas segala perintah Allah. Faktanya, banyak yang mengaku
mengenal Allah tetapi mereka selalu bermaksiat kepada-Nya. Lantas apa manfaat
kita mengenal Allah kalau keadaannya demikian? Dan apa artinya kita mengenal
Allah sementara kita melanggar perintah dan larangan-Nya.
Urgensi Ma’rifatullah
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab menjadikan tema ma’rifatullah
sebagai ushul (pokok) yang pertama yang harus diketahui oleh seorang
mukmin dalam bertauhid. Secara khusus beliau menulis sebuah buku yang berjudul ushulul
tsalasah yaitu tiga pokok dasar yang wajib diketahui orang islam. Tiga
pokok tersebut adalah pertama, mengenal Allah (ma’rifatullah), kedua, mengenal islam (ma’rifatuddin) dan ketiga,
mengenal nabi muhammad saw.
Terdapat berbagai tempat dalam al-Qur’an, Allah
memperkenalkan diri-Nya dengan berbagai sifat yang Dia miliki. Sebuah bukti
yang jelas bahwa Allah menghendaki agar para hamba mengenal diri-Nya. Bukti
yang kongkrit bahwa ma’rifatullah (mengenal Allah) adalah suatu hal yang
dituntut dari diri seorang hamba. Bahkan tidak berlebihan kiranya, jika kita
mengatakan bahwa pribadi termulia adalah seorang yang paling mengenal Allah ta’ala.
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Saya adalah pribadi yang paling bertakwa dan paling mengenal Allah dari
kalian.”(HR. Bukhari)
Begitu pula, senada dengan makna hadits di atas, adalah
apa yang dikatakan Ibnul Qayyim rahimahullah, “Pribadi termulia yang memiliki
cita-cita dan kedudukan tertinggi adalah seorang yang merasakan kelezatan dalam
ma’rifatullah (mengenal Allah), mencintai-Nya, rindu untuk bertemu dengan-Nya
serta mencintai segala sesuatu yang dicintai dan diridhai-Nya.” (Al Fawaa-id,
hal. 150).
Dengan ma’rifah lahirlah cinta
Kemudian Pertanyaan yang mungkin terbersit dalam benak
kita adalah, “Siapakah orang yang mengenal Allah (ahli ma’rifah) tersebut?”
atau “Bagaimanakah potret seorang yang dapat dikategorikan sebagai ahli
ma’rifah?
Syaikh Muhammad
bin Abi Bakr yang terkenal dengan Ibnul Qayyim, Beliau mengatakan, “Al ‘arif
(orang yang mengenal Allah dengan benar) menurut para ulama’ adalah orang yang mengenal Allah ta’ala dengan berbagai nama, sifat dan
perbuatan-Nya. Kemudian dibuktikan dalam perikehidupannya yang dibarengi niat
dan tujuan yang ikhlas…”(Madaarijus Saalikin, 3/337).
Dr. Muhammad Khalifah At
Tamimi mengatakan, “Pengetahuan (pengenalan) hamba terhadap berbagai nama dan
sifat-Nya berdasarkan wahyu yang disampaikan Allah di dalam kitab-Nya dan
sunnah rasul-Nya akan mampu membuat seorang hamba merealisasikan penghambaan
(ubudiyah) kepada Allah secara sempurna. Setiap kali keimanan terhadap
sifat-Nya bertambah sempurna, maka kecintaan dan keihklasan (kepada-Nya) akan
semakin menguat. Manusia yang paling sempurna dalam penghambaannya kepada Allah
adalah orang yang beribadah dengan (merealisasikan seluruh kandungan) nama dan
sifat-Nya.”(Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fii Tauhidil Asma wash Shifaat,
hal.24).
Oleh karena itu, mempelajari dan memahami berbagai nama
dan sifat Allah merupakan hal yang sangat urgen karena memiliki kaitan yang
erat dengan kewajiban untuk mengenal Allah (ma’rifatullah).
ImamHasanAl-Bashri rahimahullahberkata,
“Barangsiapa yang mengenalRabb-nya, niscayadiaakanmencintai-Nya.”
Ibnu Qoyyim berkata, “Sesungguhnya berbagai sifat Allah
yang sempurna dan digunakan untuk berdo’a kepada-Nya serta hakikat berbagai
nama-Nya adalah faktor pendorong hati (seorang) untuk mencintai Allah dan
sampai kepada-Nya. Hal ini dikarenakan hati hanya akan mencintai orang yang
dikenalnya, takut, berharap, rindu, merasa senang dan tenteram ketika menyebut
namanya sesuai dengan (kadar) ma’rifah (pengenalan) hati terhadap sifatnya.” (Madaarijus
Saalikin, 3/351). wallahua’alam
[fachruddin]
Wednesday, March 5, 2014
Hukum Bunga Kredit Kepemilikan Rumah
![]() |
| Ilustrasi: Hukum Bunga Kredit Kepemilikan Rumah |
Seseorang yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, biasanya akan membelinya secara kredit lewat Bank, karena Bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah. Nama produk ini adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Gambarannya adalah jika harga rumah tersebut adalah Rp 140 juta, maka orang tersebut harus harus membayar dulu berapa persennya, umpamanya membayar dulu 60 juta cash. Pembayaran ini oleh pihak Bank Konvensional dianggap sebagai uang muka (Down Payment = DP). Kekurangannya sebesar 80 juta terpaksa dia meminjam ke bank. Bank Konvensional langsung membayarnya ke developer rumah. Hutang tersebut harus dia bayar ke pihak Bank secara berangsur. Cara menghitung cicilan adalah dengan cara melihat berapa besar hutangnya, lalu setiap bulan ditambah dengan bunga sekian persen. Bulan depannya begitu juga seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga sekian persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas. Umpamanya dia harus membayar 80 juta itu selama 15 tahun, setelah dihitung-hitung, maka setiap bulannya dia harus membayar 1 juta. Sehingga kalau dikalkulasikan berarti dia harus membayar ke bank sebanyak 180 juta. Itupun bisa berubah-rubah tergantung pada naik-turunnya suku bunga.
Pertanyaannya adalah, bagaimanakah hukum transaksi tersebut dalam syariat Islam? Makalah singkat ini mudah-mudahan dapat memberi jawabannya.
Hukum bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) Transaksi seperti ini termasuk bagian dari riba yang diharamkan oleh Islam. Karena dia meminjam uang ke bank sebanyak 80 juta dan harus mengembalikannya sebanyak 180 juta, atau bahkan lebih. Dalam konsep Islam orang yang meminjam 80 juta, maka yang dikembalikan juga harus 80 juta. Inilah yang dimaksud dengan istilah Qardhun Hasan (Pinjaman Yang Baik) karena memang pinjaman itu pada dasarnya adalah untuk membantu, bukan untuk mencekik.
Berbeda dengan yang dilakukan Bank sebagaimana dalam kasus KPR, secara lahir, kelihatannya Bank sebagai pihak yang membantu, tetapi pada hakekatnya bank hanya ingin mencari untung. Kalau begitu bagaimana solusinya yang halal, jika kita memang butuh kepada rumah tersebut sedang uang muka tidak mencukupi ?
Solusi syar`I Ada beberapa solusi : diantaranya adalah kita meminjam uang untuk membayar kekurangan tersebut kepada pihak tertentu yang mau meminjamkan uang tanpa bunga. Jika tidak mendapatkannya, maka kita bisa pergi ke Bank Syari’ah. Di Bank Syari’ah, transaksinya tidak menggunakan kredit berbunga, tetapi dengan cara jual beli yang halal atau menurut istilah Arabnya adalah (Bai’ al Murabahah li al Amir bi as Syiraa’). Mekanismenya adalah kita memesan pada Bank Syari’ah agar membelikan rumah yang kita inginkan dari developer. Kemudian pihak Bank Syari’ah membeli rumah tersebut dari developer, lalu Bank Syari’ah tadi menjual lagi rumah tersebut kepada kita dengan cara mencicil. Biasanya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli dari developer.
Tetapi setelah dihitung-hitung ternyata harganya hampir sama atau bahkan lebih tinggi dari pada harga jika kita berhutang lewat Bank Konvensional dengan program bunga KPR. Kalau begitu apa bedanya membeli lewat bunga KPR dengan membeli lewat Bank Syari’ah, jika akhirnya harga yang harus dibayar sama ?Perbedaan antara bunga KPR lewat bank konvensional dan bank syari`ah Kalau kita mau meneliti dengan seksama, antara keduanya ada perbedaan-perbedaan yang menyolok, diantaranya :
Pertama : Dalam bunga KPR, pihak Bank Konvensional hanya meminjamkan uang dan tidak memiliki rumah secara lahir, walau nantinya berhak menyitanya jika pihak yang berhutang tidak mampu membayarnya. Sedang cara yang kedua, status Bank Syari’ah adalah sebagai pedagang, karena Bank membeli langsung dari pihak developer secara penuh. Setelah rumah tersebut dibeli oleh Bank Syari’ah, secara otomatis rumah tersebut menjadi milik Bank secara penuh. Kemudian kita baru membelinya dari Bank secara berangsur. Seandainya terjadi apa-apa, seperti gempa atau banjir sehingga rumah tersebut tiba-tiba hancur sebelum diserahkan kepada kita, maka pihak Bank yang menanggung resikonya. Berbeda dengan Bank Konvensional, yang tidak mau menanggung resiko apapun jika terjadi apa-apa, karena status rumah tersebut memang bukan miliknya.
Kedua : Ketika membayar cicilan di dalam Bank Konvensional kita akan terkena riba. Sedang dalam Bank Syari’ah transaksi yang dilakukan tidak melibatkan bunga, tapi jual beli biasa. Keterangannya adalah bahwa harga rumah dalam Bank Syari’ah sudah jelas, umpamanya 240 juta dengan dicicil selama sepuluh tahun. Maka tiap bulan dia membayar 2 juta, tidak berubah sampai lunas. Sedang dalam Bank Konvensional pembayaran tiap bulan disesuaikan dengan suku bunga yang naik-turun tidak karuan. Jika suku bunga bank naik, maka kredit yang sudah berjalan pun ikut disesuaikan. Sisa hutang yang masih ada akan dihitung dengan suku bunga baru yang lebih tinggi, akibatnya cicilannya jadi lebih besar.












