Sunday, January 5, 2014

Hukum Menjual dan Menyewakan Aset Wakaf

POLEMIK ASET WAKAF

Pendahuluan

Dewasa ini, permasalahan aset wakaf mulai marak diperbincangkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang  bertanya perihal aset wakaf tersebut. Diantara pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat adalah tentang hukum menjualnya, dan menukarnya dengan benda yang lain atau menyewakannya untuk pengembangan wakaf itu sendiri.  Tulisan di bawah ini menjelaskan dua masalah di atas secara global.

Definisi wakaf

      Wakaf secara etimologi berarti menahan untuk berbuat. Sedangkan secara terminology, Mayoritas ulama mendefinisikan dengan menahan harta yang bisa dimanfaatkan sementara barang tersebut masih utuh, dengan menghentikan sama sekali pengawasan terhadap barang tersebut dari orang yang mewakafkan dan lainnya, untuk pengelolaan yang diperbolehkan dan riil, atau pengelolaan revenue (penghasilan) barang tersebut dengan tujuan kebajikan dan kebaikan demi mendekatkan diri kepada Alloh SWT.[1]

Hukum Menjual Aset Wakaf

          Dasar hukum penjualan aset wakaf adalah hadist Abdullah bin Umar di bawah ini :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ 

فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ 

حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي 

الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ 

غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
  
“ Dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma bahwa Umar bin Khathab radliallahu 'anhu mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut seraya  berkata: “ Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut? Maka Beliau berkata: “ Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya.” Ibnu Umar radliallahu 'anhu berkata: Maka Umar menshadaqahkannya ( hasilnya ), dan wakaf tersebut tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan,  namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya.”  (HR Bukhori)

           Berdasarkan hadist di atas,  para ulama berpendapat bahwa aset wakaf tidak boleh dijual atau ditarik kembali  oleh pemiliknya, bahkan sebagian kalangan menyatakan bahwa hal ini merupakan kesepakatan ulama. Berkata Imam Qurthubi : “ Pendapat yang membolehkan penarikan kembali barang yang sudah diwakafkan adalah pendapat yang menyelesihi kesepakatan ulama, maka tidak boleh diikuti. “[2] 

Hanya saja dalam rinciannya ternyata para ulama berbeda pendapat :

     Pendapat Pertama : Boleh menjual wakaf dan atau menariknya kembali. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah. Tetapi murid-muridnya mengingkari hal ini, berkata Abu Yusuf : “ Seandainya hadist di atas sampai kepada Abu Hanifah, niscaya dia akan mengikutinya dan akan menarik pendapatnya yang membolehkan penjualan aset wakaf. “[3]

      Pendapat Kedua : Tidak boleh menjual wakaf sama sekali, walaupun diganti dengan yang lebih baik atau lebih banyak manfaatnya, selama aset wakaf tersebut tidak terputus manfaatnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Syafi’I[4] , dan riwayat dari Imam Ahmad.

Adapun dalil pendapat ini sebagai berikut :

Dalil Pertama
: Hadist Umar di atas yang menyebutkan : “ Wakaf tersebut tidak boleh dijual “ ,  kalimat ini bersifat umum, dan tidak ada pengecualian, sehingga tetap haram menjual benda wakaf dan ditukar dengan yang lain

Dalil Kedua : Jika dibolehkan untuk ditukar dengan yang lain, hal itu akan menimbulkan kerusakan dimana-mana, karena setiap Nadhir wakaf, dengan mudahnya menjual benda wakaf dan menukarnya dengan yang lain, yang menurutnya lebih baik. Jika ini terjadi, maka akan sulit mengontrolnya, maka hal ini dilarang untuk mencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Dalil ketiga : Hal ini seperti apa yang difatwakan oleh Imam Malik, ketika  Khalifah Harun Rasyid memintanya izin untuk membongkar Ka’bah dan dikembalikan kepada pondasi yang pernah dibangun Nabi Ibrahim, maka Imam Malik melarangnya dan mengatakan : “ Jangan sampai Ka’bah engkau jadikan sebagai permainan para raja. “.  Padahal tujuan Khalifah Harun Rasyid adalah kebaikan.[5]

Tetapi dalam madzhab Maliki sendiri dibolehkan menjual tanah atau rumah wakaf jika terkena pelebaran masjid, jalan atau kuburan umum, sebagaimana disebutkan dalam buku Hasyiat ad-Dasyuqi.[6]

      Pendapat Ketiga : Boleh menjual wakaf jika manfaatnya hilang, atau wakaf tidak berfungsi lagi, seperti masjid yang roboh, atau masyakat sekitar masjid tersebut pindah tempat, sehingga tidak ada yang memanfaatkan masjid tersebut . Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain.[7]
            
Adapun dalilnya sebagai berikut :
Dalil Pertama : Atsar Umar bin Khattab ketika sampai kepadanya berita bahwa Baitul Maal di Kufah telah rusak, maka beliau memerintahkan Saad bin Abi Waqqas gubernur Kufah untuk memindahkan masjid  yang berada di Tamarin, dan memindahkan Baitul Maal di depan masjid.[8] 
Peristiwa ini diketahui oleh para sahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang menolaknya, hal  ini menunjukkan adanya kesepakatan mereka.

Dalil Kedua : Bahwa Syariah Islam selalu memperhatikan maslahat dan menghilangkan mafsadah. Jika dengan menjual aset wakaf dan menggantikan dengan lainnya membawa masalahat yang lebih banyak dan mengurangi kerusakan yang ada, maka hal itu dibolehkan karena sesuai dengan ruh Syariah Islam.

Berkata Ibnu Taimiyah : “ Jika kebutuhan mendesak, maka wakaf tersebut wajib diganti dengan yang sama, jika tidak ada kebutuhan mendesak, dibolehkan menggantikannya dengan yang lebih baik, hal itu karena ada maslahat yang hendak dicapai. “

Berkata Ibnu Uqail : “ Wakaf itu sifatnya langgeng, jika tidak bisa melanggengkannya secara khusus ( karena rusak dan yang lainnya ), maka paling tidak kita menjaga maksud ( dari wakaf itu sendiri ), yaitu pemanfaatan yang terus menerus dengan barang lain, yaitu dengan cara diganti, karena kalau tetap mempertahankan aset wakaf yang sudah tidak berfungsi lagi, justru malah tidak sesuai dengan tujuan ( wakaf) itu sendiri  “[9]

Dalil Ketiga : Meng-qiyaskan kepada hadist yang membolehkan seseorang merubah nadzarnya kepada nadzar yang lebih baik, sebagaimana dalam hadist Jabir :

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه  أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي 

بَيْتِ اَلْمَقْدِسِ, فَقَالَ: صَلِّ هَا هُنَا فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: صَلِّ هَا هُنَا فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: شَأْنُكَ إِذًا

]رَوَاهُ أَحْمَدُ, أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ[

“ Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata pada waktu penaklukan kota Mekkah: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar bila Allah menaklukan kota Mekkah kepada baginda, aku akan sholat di Baitul Maqdis. Beliau bersabda: "Sholatlah disini." Orang tersebut bertanya lagi dan beliau bersabda: "Sholatlah disini." Orang itu masih bertanya lagi, maka beliau bersabda: "Kalau begitu, terserah engkau." (HR Ahmad dan Abu Daud, dan dishahihkan oleh Hakim)

   Jika nadzar saja bisa dirubah dengan yang lebih baik, begitu juga wakaf, boleh dirubah dengan yang lebih baik.
Pendapat ketiga ini lebih kuat, karena sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin. Untuk menghindari adanya penyelewengan, ketika menjual dan menggantikan dengan yang lebih baik, harus di bawah pengawasan pemerintah atau lembaga sosial yang dapat dipercaya. Wallahu A’lam

Menyewakan Benda Wakaf
   Adapun menyewakan benda wakaf, sampai sekarang penulis belum menemukan satupun  ulama yang mengharamkan, artinya semua ulama membolehkannya.
  Berkata Imam Nawawi : “ Pasal : Pewakaf dan siapa yang diserahi oleh pewakaf ( nadhir ) dibolehkan untuk menyewakan wakaf “[10]
   Tetapi walaupun begitu, para ulama berbeda pendapat  tentang masa penyewaan benda wakaf dan penyewaan dengan upah yang tidak standar :

Pendapat Pertama : Tidak boleh menyewakan benda wakaf dalam jangka waktu yang lama, seperti puluhan tahun lamanya[11] dan tidak boleh menyewakan barang wakaf dengan harga yang tidak standar. Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah Mutakhirin.[12]

Alasannya dikhawatirkan jika disewakan dalam waktu yang lama, keuntungannya sulit diprediksi, dan benda wakaf tersebut bisa berpindah tangan tanpa disadari oleh para nadhirnya, apalagi kalau tidak kuat bukti-buktinya
   
   Ibnu Hajar al-Haitsami ketika ditanya tentang kasus seorang perempuan yang hendak menyewakan benda wakaf selama limapuluh tahun dengan izin pemerintah, beliau menjawab : “ Tidak boleh pemerintah mengizinkannya ( untuk menyewakan benda wakaf ) dalam waktu yang panjang, karena susah menentukan harga sewa dalam jangka waktu tersebut. Begitu juga dikhawatirkan benda wakaf tersebut akan rusak ( hilang ) jika disewakan dalam jangka waktu yang panjang. “[13]

Berkata Ibnu Nujaim al-Hanafi : “ Ketahuilah bahwa penyewaan wakaf tidak boleh kecuali dengan harga standar, atau lebih. Jika seorang Nadhir menyewakan wakaf dengan harga di bawah harga standar, maka tidak sah penyewaannya, dan penyewa wajib membayar dengan harga standar. “[14]

   Sebagian pemerintah pada waktu dulu sepakat untuk tidak membolehkan penyewaan benda wakaf lebih dari tiga tahun dengan alasan yang disebutkan di atas.[15]

Pendapat Kedua : Boleh menyewakan benda wakaf dalam jangka waktu yang lama jika untuk kepentingan umum. Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah terdahulu dan pendapat mayoritas ulama.  

   Berkata Ibnu Taimiyah : “Jika benda wakaf untuk kepentingan umum, maka boleh untuk disewakan sesuai dengan maslahat yang ada dan tidak terbatas waktunya menurut mayoritas ulama. “[16]

   Tapi kebolehan menyewakan wakaf dalam waktu panjang ini syaratnya jika diprediksi wakaf tersebut akan tetap utuh, dan tidak rusak ataupun hilang.  

   Berkata Bahuti  : “ Jika seseorang menyewakan rumah wakaf atau sejenisnya seperti tanah wakaf dengan waktu yang jelas, walaupun jangkanya panjang selama diprediksi barangnya masih utuh, maka sah penyewaannya. “[17]

Kesimpulan :

   Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa boleh menjual wakaf dan menggantikannya dengan yang lebih baik, jika hal tersebut maslahatnya lebih besar sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri. Begitu juga boleh menyewakan wakaf dengan tujuan pengembangan wakaf itu sendiri. Hendaknya pewakaf atau nadhir wakaf memilih penyewaan yang menguntungkan untuk pengembangan wakaf dan menghindari penyewaan yang jangkanya lama, kecuali jika keuntungannya bisa diprediksi dan bisa dijaga keutuhan dan keselamatan aset wakaf tersebut. 

Wallahu A’lam. 


[1] Mughnil muhtaj : II/376, kasysyaaful qinaa` : IV/267, Ghayatul muntahaa : II/299
[2] Abdullah Bassam, Taisir al-Allam : 2/ 146
[3] Abdullah Bassam, Taisir al-Allam : 2/ 146
[4] Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab : 9/245
[5] Utsaimin, Syarh Bulughul Maram, hlm : 4/ 54
[6] Dasuqi, Hasyiat ad- Dasuqi : 3/365
[7] Utsaimin, Syarh Bulughul Maram, hlm : 4/ 54, Utsaimin, Syarh al Mumti’ : 4/470.
[8] Abdullah Bassam, Taudhuh al-Ahkam : 3/ 416
[9] Abdullah Bassam, Taisir al-Allam : 2/ 146
[10]Nawawi, Raudhotu at-Thalibin : 5/ 351, lihat juga Ibnu al Mardawai, al- Inshof : 6/ 28  
[11] Ibnu Taimiyah, Majmu’  Fatawa : 30/180
[12] Syekh Nidham, Fatawa Hindiyah : 2 / 422
[13] Ibnu Hajar al-Haitsami, Fatawa : 4/ 441
[14] Ibnu Nujaim, al-Bahru ar-Raiq : 7/ 99
[15] Zakariya Anshari, Asna al-Mathalib : 2/ 414
[16] Ibnu Taimiyah, Majmu’  Fatawa : 30/246
[17] Bahuti, ar-Raudh al-Murabi :  1/ 267

Korbankan “ismail”-mu!!!

Bismillahirrahmanirrahim

Secara fitrah, manusia dikaruniai oleh Allah I kecintaan pada ibu, bapak, anak dan istri. Dengan naluri itu, manusia akan terdorong untuk mencari pasangan dan melahirkan keturunan. Begitu pula Nabiyullah Ibrahim as. Beliau juga menginginkan kehadiran seorang anak. Meski usianya kian senja, Nabi Ibrahim as terus berdoa memohon diberikan anak yang shalih.

Bagi Ibrahim as, Ismail adalah buah hati, harapan dan kecintaannya, yang telah sangat lama didambakan. Ismail mendatangkan kebahagiaan dalam hidup Ibrahim as. Ismail pun merasakan penuhnya kasih sayang dan cinta ayahnya. Akan tetapi, di tengah rasa bahagia itu, turunlah perintah Allah I kepada Ibrahim as untuk menyembelih putera kesayangannya itu.

Ibrahim as menghadapi dua pilihan: mengikuti perasaan hatinya dengan ”menyelamatkan” Ismail atau menaati perintah Allah I dengan ”mengorbankan” putra kesayangannya. Mengedepankan kecintaan yang tinggi, yakni kecintaan kepada Allah I atau lebih mengutamakan kecintaan yang rendah, yakni kecintaan kepada anak, harta, dan dunia. Tetap menyadari anak yang dicintainya itu sebagai karunia Allah I atau malah menjadikannya sebagai tandingan, pesaing–pesaing Allah I yang dicintai sama atau bahkan melebihi kecintaan kepada Allah I.

Sekarang, bayangkan ada sesuatu yang kita cintai, yang deminya kita rela mengorbankan apa saja. Itulah “Ismail”-mu. “Ismail”-mu adalah setiap sesuatu yang dapat melemahkan imanmu dan dapat menghalangi dirimu menuju taat kepada Allah I. Setiap sesuatu yang dapat membuat dirimu tidak mendengarkan perintah Allah I dan menyatakan kebenaran. “Ismail”-mu adalah setiap sesuatu yang menghalangimu untuk melaksanakan kewajiban-kewajibanmu. Setiap sesuatu yang menyebabkan engkau mengajukan alasan-alasan untuk menghindar dari perintah Allah I.

Didalam hidup ini kita harus menemukan apa atau siapakah “Ismail” kita itu. Mungkin sekali “Ismail”-mu adalah seorang manusia; bisa anak, istri, suami, orang tua atau siapa saja. Bisa pula harta benda, pangkat, jabatan atau kedudukan. Bisa juga “Ismail”-mu berupa kebiasaan yang mendatangkan kemurkaan Allah I, sehingga kita tidak bisa lepas dari hal-hal tersebut karena sudah menyatu dalam kehidupan nyata.

“Ismail”-nya Ibrahim as adalah Ismail as, anaknya sendiri, buah hatinya. Dan saat Ibrahim dihadapkan pilihan sulit itu, setan dengan cepat memanfaatkan kesempatan, berusaha menggoda Nabi Ibrahim as, Siti Hajar, dan Ismail as agar mengabaikan perintah Allah I itu.

Lalu siapakah “Ismail” kita?. Mungkin, yang mengetahuinya adalah kita sendiri. Maka korbankan “Ismail”-mu!


“Katakanlah, jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs. Ali-Imran [3]: 31). 

[fachreza].

Istiqomah Bukan perkara mudah

Bismillahirrahmaanirrahiim

Benar, istiqomah memang bukan perkata mudah, perkara ini hanya mudah di kata namun sungguh Ia sukar di kerja. Tak jarang diantara manusia yang awalnya konsekwen dengan agamanya, akhirnya berbelok dan berbalik arah kejalan yang salah. Awalnya Ia terlihat tsiqoh, kemudian Ia beralih dan berubah. Keimanan yang dulunya kokoh mulai luntur dan hancur.

Sering kita dapati kisah-kisah tragis tergelincirnya anak manusia dari jalan yang benar, dahulu Ia dikenal ahli ibadah yang berbakti pada kedua orangtua, di kemudian hari kita mendengar berita tentangnya, bahwa Ia telah menjadi gebong narkoba dan menjadi anak yang durhaka, dahulunya Ia anak pesantren, namun sekarang telah menjadi anak punk yang mengaku-ngaku keren. Dulunya Ia anak kyai yang begitu alim, kini Ia menjadi pelaku maksiat dan sering berbuat dzolim. Laa haula wa quwwata illa billah. Hanya Allah lah yang mampu membolak balikan hati.

Demikianlah Allah membolak-balikkan hati manusia, yang seharusnya kita selaku umat manusia tidak pernah merasa aman dari berbolak baliknya hati kita, bisikan syetan yang selalu menghantui, fitnah syahwat dan fitnah syubhat yang semakin hari semakin menjadi, menjadi musuh yang nyata yang senantiasa mengintai kita setiap hari. Ketika hati kita lengah dan lalai dengan mudah musuh akan masuk dan menghancurkan benteng keimanan hati.

Sedikit tapi pasti, cara syetan menggoda dan merusak keimanan hingga akhirnya kita tergelincir kelembah penuh nista. Maka Rasulullah salallahu ‘alahi wa sallam kemudian mengajarkan kepada kita agar senantiasa berlindung dan berdoa disetiap harinya, supaya Allah subhanahu wa ta’ala memberikan keistiqomahan kepada kita, memberikan keteguhan hati dan iman kita.

Rasulullah salalllahu ‘alahi wa sallam bersabda : “Wahai Dzat yang Maha membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami untuk senantiasa berada  di atas dien-Mu. Wahai Dzat Yang Maha memalingkan hati, palingkanlah hati kami untuk senantiasa berada dalam ketaatan kepada-Mu.”

Rasul yang maksum, yang dijaga oleh Allah ta’ala dari berbuat kesalahan, senantiasa takut dan berdoa kepada Allah agar diberi ke istiqomahan dan keteguhan hati, maka menjadi layak bagi kita yang bukan Rasul dan bukan pula nabi untuk bisa melaziminya dalam kehidupan sehari-hari.

Mari kita lazimi, memohon dan menjaga diri, agar Allah tetap memberikan kita petunjuk jalan yang lurus dan senantiasa memberikan kekuatan hati dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan Rabbul Izzati.

Istiqomah bukanlah perkara yang mudah, tapi istiqomah adalah jalan menuju jannah.

  

UMMU SYARIK

Bismillahirrahmaaniraahiim,,
(Keistiqomahan shahabiyah dalam berdakwah dijalan Allah)


Namanya adalah Ghaziyah binti Jabir bin Hakim, beliau seorang wanita dari Quraisy, wanita dari Bani Amir bin Lu’ai dan ia pernah menjadi istri Abu Al-Akr Ad-Dausi (At-Thabaqatul Kubra 8/237 dan Al-Ishabah 8/206).


Beliau merasa simpati hatinya dengan islam sejak masih di Mekkah, hingga menjadi mantaplah iman dihatinya dan beliau memahami kewajiban dirinya terhadap agama yang lurus ini sehingga beliau mempersembahkan hidupnya untuk menyebarkan dakwah tauhid, meninggikan kalimat Allah dan mengibarkan panji Laa Ilaaha illallah Muhammad Rasulullah.


Mulailah Ummu Syarik bergerak untuk berdakwah dan mengajak wanita-wanita Quraisy secara sembunyi-sembunyi. Beliau berdakwah kepada mereka, memberikan dorongan-dorongan agar mereka masuk islam tanpa kenal lelah dan jemu. Beliau menyadari resiko yang akan menimpa dirinya baik pengorbanan ataupun penderitaan, serta resiko yang telah menghadangnya berupa gangguan dan siksaan terhadap jiwa dan harta. Akan tetapi iman bukanlah sekedar kalimat yang diucapkan oleh lisan, akan tetapi iman pada hakekatnya memiliki konsekuensi, amanah yang mengandung kesabaran dan iman berarti jihad yang membutuhkan kesabaran.


Takdir Allah menghendaki setelah masa berlalu beberapa lama mulailah hari-hari ujian, hari-hari menghadapi cobaan yang mana aktivitas ummu Syarik radhiyallahu anha telah diketahui oleh penduduk Mekkah, maka mereka menangkap beliau dan berkata:”Kalaulah bukan karena kaum kamu akan kami tangani sendiri, akan tetapi kami akan menyerahkan kamu kepada mereka”
Ummu Syarik berkata:”Maka datanglah keluarga Abu Al-Akr (yakni keluarga suaminya) kepadaku kemudian berkata: Jangan-jangan engkau telah masuk kepada agamanya (Muhammmad)? Beliau berkata:”Demi Allah aku telah masuk agama Muhammad.” Mereka berkata : ”Demi Allah kami akan menyiksamu dengan siksaan yang berat”.Kemudian mereka membawaku dari rumah kami, kami berada di Dzul Khalashah (terletak di San’a) mereka ingin membawaku kesebuah tempat dengan mengendarai seekor unta yang lemah yakni kendaraan yang paling jelek dan kasar. Mereka memberiku makan dan madu akan tetapi tidak memberiku setetes airpun. Hingga manakala tengah hari dan matahari telah terasa panas mereka menurunkan aku dan memukuliku, kemudian mereka meninggalkanku ditengah teriknya matahari hingga hampir-hampir hilang akalku, pendengaranku dan penglihatanku. Mereka melakukan hal itu selama 3 hari. Tatkala hari ketiga mereka berkata kepadaku, “Tinggalkan agama yang telah kau pegang!” Ummu Syarik berkata:”Aku sudah tidak lagi dapat mendengar perkataan mereka kecuali satu kata demi satu kata dan aku hanya memberikan isyarat dengan telunjukku kelangit sebagai isyarat tauhid”


Ummu Syarik melanjutkan,”Demi Allah tatkala aku berada dalam keadaan seperti itu ketika sudah berat aku rasakan, tiba-tiba aku mendapatkan dinginnya ember yang berisi air diatas dadaku (beliau dalam keadaan terbaring -pent) maka aku segera mengambilnya dan meminumnya sekali teguk, kemudian ember tersebut terangkat dan aku melihat ternyata ember tersebut menggantung antara langit dan bumi dan aku tidak mampu mengambilnya. Kemudian ember tersebut menjulur kepadaku untuk kedua kalinya maka aku minum darinya kemudian terangkat lagi. Aku melihat ember tersebut berada diantara langit dan bumi. Kemudian ember tersebut menjulur kepadaku untuk yang ketiga kalinya maka aku minum darinya hingga kenyang dan aku guyurkan ke kepala, wajah dan bajuku. Kemudian mereka keluar dan melihatku seraya berkata: ”Dari mana engkau mendapatkan air itu wahai musuh Allah” Beliau menjawab: ”Sesungguhnya musuh Allah adalah selain diriku yang menyelisihi diennya.Adapun pertanyaan kalian dari mana air itu, maka itu adalah dari sisi Allah yang direzekikan kepadaku” Mereka bersegera pergi menengok ember mereka dan mereka dapatkan bahwa ember tersebut masih tertutup rapat dan belum terbuka. Maka mereka berkata: ”Kami bersaksi bahwa Rabb-mu adalah Rabb kami dan kami bersaksi bahwa yang telah memberikan rezeki kepadamu di tempat ini setelah kami menyiksamu adalah Dia yang mensyari’atkan islam.” Maka masuk islamlah mereka dan semuanya berhijrah bersama Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan mereka mengetahui keutamaanku atas mereka dan apa yang telah dilakukan Allah terhadapku” 1


Semoga Allah merahmati Ummu Syarik yang telah mengukir sebaik-baik contoh dalam berdakwah ke jalan Allah, dalam hal keteguhan dalam meperjuangkan iman dan akidahnya dan dalam bersabar disaat menghadapi cobaan serta berpegang kepada tali Allah..mara bahaya tidak menjadikan beliau kendor ataupun lemah yang mengakibatkan beliau bergeser walaupun sedikit untuk menyelamatkan jiwanya dari kematian dan kebinasaan. Akan tetapi hasil dari ketegaran beliau, Allah memuliakan beliau dan menjadikan indah pandangan matanya dengan masuknya kaumnya kedalam islam. Inilah target dari apa yang dicita-citakan oleh seorang muslim dalam berjihad. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda: “Demi Allah seandainya Allah memberikan hidayah kepada satu orang karena dakwahmu, maka itu lebih baik dari unta merah” 2


foot note:
1. Lihat biografi beliau dalam Al-Ishabah 8/248 dan Ath-Thabaqat 8/154 dan Al-Hilyah 2/96
2.Lihat riwayat tersebut dalam Ath-Thabaqatul Kubra oleh Ibnu Sa’ad 8/155-15, Al-Ishabah oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani 8/248 dan Hilyatul Auliya’ oleh Al-Asbahani 2/96-97.
dikutip dari :
Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam, At-Tibyan, hal: 225-227,Solo,2001.

Sungguh, Aku Mencium Bau Surga

Bismillahirrahmanirrahiim


Seorang dokter menuturkan kisah menakjubkan nan aneh yang terjadi di sebuah rumah sakit. Kala itu, Ia mendapat telepon yang memberitahukkannya bahwa ada seorang pemuda sedang dalam kondisi darurat di bawa dalam mobil ambulan, mereka berharap agar dokter segera datang untuk mengobatinya. Bergegaslah Ia menuju ke rumah sakit tempat prakteknya, namun  sesampainya disana Ia mendapatkan bahwa pemuda tersebut telah meninggal dunia.

Bagi seorang dokter, melihat orang yang telah meninggal dunia menjadi hal yang sudah biasa, tapi kali ini nampaknya beda, benar-benar berbeda. Ketika sang dokter menanyakan perihal yang terjadi pada pemuda itu pada orang tuanya yang juga ikut bersama dalam ambulan, orangtuanya bercerita bahwa ketika di dalam mobil Ia tidaklah mengerang atau menangis lantaran peluru yang bersarang di tubuh pemuda itu. 

Namun, pemuda itu justru menenangkan orang tuanya dengan mengatakan "Jangan khawatir, Aku pasti mati, Tenangkan hati kalian, Sesungguhnya aku mencium bau surga."

Sangat mengharukan, orang tuanya bahkan sang doktor pun ikut terkaget-kaget. Lebih dari itu, kejadian aneh juga terjadi tatkala orang-orang memandikan jenazahnya. Sungguh,  keningnya meneteskan keringat, kedua tangannya lentur, begitu juga sendi-sendinya seakan-akan dia belum meninggal dan tubuhnya masih hangat, telapak tangan kanannnya pun seperti pada posisi tasyahud, Allahu akbar. Melihat kejadian itu, lantas sang dokter kembali bertanya kepada orang tuanya terkait perangai sang pemuda yang terlihat begitu istimewa bahkan setelah ia meninggal dunia. 

Lantas, ayahnya pun menjawab: "Dia biasanya bangun malam, melaksanakan shalat sunnah dan membangunkan anggota rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Dia selalu menjaga hafalan Al-Qur’an dan dia juga termasuk siswa yang berprestasi dalam studi di jenjang menengah atas."

Subhanallah.. 
Kisah ini menggambarkan betapa Allah memberikan kebaikan kepada pemuda tersebut, tanda-tanda yang ada pada dirinya selepas ia meninggal, mengisyaratkan bahwa ia memiliki aqidah dan akhlak yang baik. Jikalau kita mau menengok sejarah para Assabiqunal Awwalun, kisah semacam ini banyak didapati pada orang-orang shaleh yang ikhlas dalam mengemban agama islam, sampai pada akhir hayat mereka, walau berbagai macam ujian menggoncangkan iman. 

Ya! sampai mata terbelalak ketika maut menjemput pun iman masih mengakar kuat dalam diri mereka. Maka tak heran penutup dari cerita mereka didunia itu bertemakan "husnul khotimah" akhir yang baik untuk orang yang mampu mempertahankan iman sampai malaikat mencabut nyawanya. Mahasuci Allah yang telah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang istiqamah dalam memegang tali agama Islam, Ia berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih, dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu.” (QS. Fusshilat: 30)

Ibnu katsir mengomentari tentang maksud dari orang yang berkata "Tuhan kami ialah Allah" lantas kemudian ia istiqamah: "Yaitu, memurnikan amal untuk Allah dan beramal karena taat kepada Allah ta'ala atas apa yang telah disyari'atkan-Nya kepada mereka."

[1]  Zaid bin Aslam berkata: "Mereka (para malaikat) memberi kabar gembira ketika kematiannya, di dalam kuburnya dan ketika dibangkitkan."
[2] Begitulah Allah memberikan motivasi kepada para hamba-Nya untuk tetap istiqomah dalam meniti jalan yang telah telah Allah dan Rasul-Nya tunjukan. Maka, betapa riangnya seseorang di alam akhirat, sedang ia mati dalam keadaan beriman dan bertakwa.

Islam menuntut ummatnya untuk senantiasa istiqomah sampai saat ajal menjemput mereka. Telah diriwayatkan dari Abu ‘Amrah Sufyan bin ‘Abdullah Al-Tsaqafiy radhiyallahu anhu, ia berkata : “Aku berkata : ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku tentang Islam, suatu perkataan yang aku tak akan dapat menanyakannya kepada seorang pun kecuali kepadamu.’ Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : ‘Katakanlah : Aku telah beriman kepada Allah, kemudian beristiqamalah kamu."

[3] Imam nawawi menjelaskan bahwa maklsud dari hadits ini adalah adanya anjuran untuk tetap   istiqomah terhadap perintah dan larangan-Nya.
 Allah menjanjikan untuk orang-orang yang istiqamah di jalan-Nya dengan perniagaan yang mewah, Ia akan mendapatkan derajat yang mulia disisi-Nya, meraih timbangan pahala karenanya, serta dijanjikan pula sebuah kehidupan ternikmat di akhirat, berupa surga yang kekal nan abadi. 
Wallohu a’lam.  

[Nisyi]




[1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (terjemah), Pustakan Imam Asy-Syafi’i cet. Ke II, Jilid 7 hal 213
[2] (HR. Ibnu Abi hatim)
[3] (HR. Muslim)

Perbedaan Antara Zakat, Infaq dan Shodaqoh

Bismillahirrahmanirrahiim

Zakat mempunyai beberapa arti, diantaranya :

Pertama : An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.

Kedua : Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.

Ketiga : Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.  

Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.

Sedangkan Infak dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.

Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).   

Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
 “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)

Sedangkan Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Infak sering digunakan oleh Al Qur'an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :
Pertama : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini  berarti zakat wajib.
Kedua : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.
Ketiga : Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.
Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi. 

Dan Sedangkan  “Sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.

Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya:

Dari Abu Malik  Al harits Bin Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "…  salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).

Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.  Ini sesuai dengan hadits :

Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)

          
Zakat kalau disebut dalam al-Qur’an dan Hadist berarti zakat wajib yang dikenal kaum muslimin sebagai rukun Islam ketiga. Sedangkan Infaq kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib (zakat), kadang dipakai untuk menyebut infaq wajib selain zakat (nafkah keluarga). Kadang dipakai untuk menyebut  infaq yang tidak wajib. Begitu juga Sedekah, kadang berarti zakat wajib, kadang untuk sesuatu yang tidak wajib. 
Wallahu A’lam

['Abdun Nafi']

Bulan Ramadhan

Bismillahirrahmaanirrahiim

Manusia adalah makhluk yang tidak pernah lepas dari salah dan  alpa. Banyak faktor yang dapat menjerumuskan manusia masuk kedalam kubangan lumpur dosa. Disamping karena didalam setiap pribadi manusia memiliki nafsu yang senantiasa mengajak kepada keburukan (QS yusuf: 53), manusia juga memiliki musuh yaitu syetan yang selalu mengajak kejalan yang menyesatkan. 

Semenjak diusir dari syurga, syetan selalu punya komitmen untuk menunggangi nafsu manusia agar senantiasa terjerumus kedalam lubang kemaksiatan, Ia bersumpah dan memohon kepada Allah untuk menangguhkan umurnya agar lebih leluasa mengajak manusia kepada jalannya yang sesat. 

Hal ini diabadikan oleh Allah dalam surat Al-‘Araf ayat 16:
Iblis menjawab: "Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, (QS Al-‘Araf: 16)

Demikianlah, manusia tidak akan pernah aman dari rayuan dan tipu daya syetan.
Melihat realita yang demikian, kita tidak diperbolehkan mencemoohkan atau mencibirkan orang yang berbuat maksiat begitu saja tanpa menyadarkannya, karena banyak kemaksiatan terjadi bukan atas dasar keinginannya semata, namun syetanlah yang menungganginya untuk melakukan kemaksiatan tersebut.

Oleh karena itu Rasululloh Salallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda:
"Semua bani Adam pernah melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang salah adalah yang segera bertaubat. (HR Ibnu Majah no: 4241)

Dan dalam hal ini, Rasulullah Salallahu’alahi wa sallam sebagai teladan yang baik telah memberikan contoh yang baik untuk kita teladani, meskipun beliau seorang yang ma’sum, beliau tetap senantiasa beristigfar, bertaubat dan meminta ampun dalam sehari sebanyak 100 kali. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu pernah menuturkan “Sesungguhnya kami benar-benar menghitung dzikir Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam dalam satu kali majelis (pertemuan), beliau mengucapkan 100 kali (istighfar dalam majelis): “Ya rabbku, ampunilah aku, terimalah taubatku, sesungguhnya Engkaulah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (HR Abu Dawud 1295).

Sebagai manusia yang terbatas usianya, tentu kita harus senantiasa mawas diri agar  selalu beristigfar setiap kali terjerumus dalam kesalahan. Sekecil apapun dosa yang kita lakukan pasti dicatat oleh para malaikat dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah ta’ala. Sebelum dosa tersebut menjadi beban bagi kita di akhirat dan sebelum pintu taubat tertutup mari kita sadarkan diri untuk segera bertaubat kepada Allah SWT. 

Sebagaimana seruan-Nya:
‘’Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.’’ (QS Ali Imron: 133).

Ramadhan adalah bulan ampunan
Saat ini kita telah memasuki bulan suci ramadhan. Bulan yang penuh berkah, rohmah dan magfirah. Selain syahrus shiyam dan syahrul qur’an, ramadhan juga dinamakan dengan syahru taubah karena didalamnya Allah membuka pintu rahmat dan ampunan kepada seluruh hamba yang kembali kepadaNya. Pada bulan tersebut syetan yang menjadi musuh utama dibelenggu oleh Allah. Nafsu yang sering condong kepada keburukan juga dikekang olehNya dengan diperintahkannya  hamba untuk berpuasa, sehingga kesadaran dan kesempatan untuk meraih ampunan Allah benar-benar terbuka dihadapan kita. 

Rasulullah sallallahu ‘alai wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni seulruh dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari Muslim)
Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud karena “imaanan” adalah membenarkan wajibnya puasa dan ganjaran dari Allah ketika berpuasa dan melaksanakan qiyam ramadhan. Sedangkan yang dimaksud “ihtisaban” adalah menginginkan pahala Allah dengan puasa tersebut dan senantiasa mengharap wajah-Nya.” (Syarh Al Bukhari libni Baththol, 7: 22). Sehingga dengan amalan tersebut, Allah akan mengampuni seluruh dosa yang kita lakukan.

Dan dalam hadits lain beliau Bersabda, "Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan di mana Allah ta’aala wajibkan berpuasa dan aku sunnahkan kaum muslimin menegakkan (sholat malam). Barangsiapa berpuasa dengan iman dan dan mengharap ke-Ridhaan Allah ta’aala, maka dosanya keluar seperti hari ibunya melahirkannya." (HR Ahmad 1596)

Bahkan lebih lanjut, untuk menambahkan keyakinan akan besarnya peluang ampunan pada bulan ramadhan, Rasulullah sallallahu ‘alahi wasallam menyebutkan bahwa orang yang melalui bulan ramadhan namun tidak mendapatkan ampunan dari Allah maka dia termasuk orang yang merugi. 

Sebagaiamana sabdanya:
"Merugilah seseorang yang bulan Ramadhan datang kepadanya kemudian pergi sebelum ia mendapat ampunan." (HR. at-Tirmidzi no: 3545)

Tingkatkan amalan jangan sia-siakan kesempatan
Besarnya harapan yang dijanjikan Allah pada bulan ramadhan, tentu kita tidak ingin melewati bulan tersebut dengan sia-sia tanpa ada amalan yang berarti. Kita harus bisa memanfaatkan peluang emas tersebut untuk memperbanyak amalan yang bisa meraih ampunan Allah. Banyak bentuk amalan yang menyebabkan turunnya ampunan dan rahmat Allah di bulan ramadhan. Diantara bentuk amalan tersebut adalah Melakukan shalat tarawih dan tahajjud, memperbanyak istigafar diwaktu sahur, memberi iftor orang yang berpuasa dan yang paling agung adalah Melakukan shalat dan ibadah lain di malam Lailatul Qadar.

Nah, Jika peluang ampunan Allah di bulan Ramadhan begitu besar dan amalan untuk meraih ampunanNya demikian banyak, maka orang yang tidak mendapatkan ampunan di dalamnya tentu termasuk orang yang memiliki seburuk-buruk nasib. Salah seorang sahabat nabi yaitu Jabir bin Samurah pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah didatangi jibril dan berkata kepadanya, “Wahai Muhammad, barangsiapa yang menemui bulan Ramadhan lalu ia wafat dan tidak diampuni baginya, maka ia dimasukkan ke neraka, lalu Allah menjauhkannya. Bacalah amin!, Maka aku pun membaca 'Amin'." (HR. Ibnu Hibban dan at-Thabrani).

Wa’’iyazu billah semoga kita tidak termasuk golongan yang mendapatkan ancaman neraka karena bulan ramadhan, maka tidak salah jika kita mengintropeksi diri kita, memperbaiki amalan kita, bertaubat kepada Allah ta’ala, merubah kondis diri yang masih bergelimpang dengan dosa menjadi pribadi yang penuh Iman dan taqwa, agar Allah melimpahkan ampunan-Nya di bulan penuh berkah dan penuh rahmat-NYa. 
Wallahu a’lam..

 [M.Fakhruddin]